Suahasil menegaskan mekanisme dana bantuan tersebut secara resmi telah diakomodasi ke dalam postur APBN melalui penerbitan PMK Nomor 73 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Suahasil memerinci bahwa alokasi utama APBN untuk BPJS Kesehatan sejauh ini didominasi pos Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan kisaran nilai Rp47 triliun.
Dengan adanya tambahan suntikan baru ini, total dukungan fiskal APBN bagi jaminan kesehatan nasional melonjak hingga mendekati Rp68 triliun.
"Anda bisa membayangkan bahwa, sumber utama dari penerimaan BPJS Kesehatan itu adalah, nomor satu alokasi penerima bantuan iuran dari APBN itu kira-kira Rp 47 triliun. Kemudian BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambahi lagi Rp20 triliun," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)