"Pemenang lelang wajib melaksanakan kewajiban mereka sesuai peraturan perundangan," lanjutnya.
Di sisi lain, dia pun mengatakan peserta lelang yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama peserta lain bisa menyampaikan sanggahan tertulis atas hasil lelang yang ditujukan kepada Menteri ESDM.
"Peserta yang merasa dirugikan bisa menyampaikan sanggahan secara tertulis pada Menteri ESDM," kata Dadan Kusdiana.
Diketahui, WKP Way Ratai berada di tiga kabupaten dan satu kota di Provinsi Lampung, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesawaran. Tak tanggung-tanggung, wilayah itu punya luas hingga 70.710 hektare.
Adapun potensi cadangan 100 MWe dan direncanakan pengembangannya berkapasitas 55 MWe. Sementara untuk temperatur reservoir di WKP Way Ratai berada di kisaran 203-247 derajat celcius.