IDXChannel - Pemerintah menetapkan besaran subsidi motor listrik senilai Rp5 juta per unit dengan target penyaluran sebanyak 100 ribu unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema subsidi kendaraan listrik terbaru diberikan untuk mempercepat transisi energi dan menekan ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk subsidi motor dan mobil listrik, sudah saya bicarakan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan telah kami sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Untuk motor listrik, subsidi sekitar Rp5 juta per unit, sedangkan untuk mobil disesuaikan dengan kapasitas baterainya,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Kamis (7/5/2026).
Selain motor listrik, pemerintah juga memberikan insentif untuk mobil listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Besaran insentif ini bersifat dinamis, berkisar antara 40 persen hingga 100 persen, yang akan ditentukan berdasarkan kapasitas baterai kendaraan tersebut.
Purbaya menegaskan, pemberian insentif telah dikoordinasikan secara matang lintas kementerian guna memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
"Program ini tidak hanya memudahkan masyarakat beralih ke kendaraan listrik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang penting adalah peralihan dari BBM ke listrik, sehingga impor BBM maupun minyak kita bisa berkurang. Ini membantu daya tahan ekonomi kita," ujar Purbaya.
(DESI ANGRIANI)