IDXChannel - Wilayah Kota Surabaya ditetapkan sebagai zona PPKM Level 1, sehingga Pemerintah Kota Surabaya mulai Senin (28/3/2022) memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Sebagai salah satu syarat, maka setiap sekolah harus kantongi izin dari orang tua (ortu).
Keputusan PTM 100 persen ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu, Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, penerapan PPKM Level 1, pihaknya pelaksanaan PTM 100 persen pada jenjang Paud, SD dan SMP yang siap digelar pada 28 Maret 2022 mendatang dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta wajib mendapatkan persetujuan oleh orang tua.
“Bismillah kita akan menggelar PTM 100 persen pada hari Senin (28/3/2022) dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” kata Eri Cahyadi, Minggu (27/3/2022).
Dinas Pendidikan Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP Negeri/Swasta di Kota Pahlawan.