sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Depan, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
12/08/2021 15:47 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi.
Tahun Depan, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam. (Foto: MNC Media)
Tahun Depan, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi. Nantinya, warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Rencana itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, untuk penerapan masih akan dilakukan secara bertahap. 

"Belum, perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Nantinya pelat baru itu kemungkinan bisa diterapkan untuk warga yang memiliki kendaraan baru. Dan yang sudah, nantinya akan diperbaharui ketika masa pajak berakhir. 

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement