sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Depan, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
12/08/2021 15:47 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi.
Tahun Depan, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam. (Foto: MNC Media)
Tahun Depan, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam. (Foto: MNC Media)

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement