IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Menteri Komunukasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo Nezar Patria.
Tugas baru tersebut, salah satunya memantau media sosial dan e-commerce, termasuk fenomena Project S yang diluncurkan TikTok.
"iya nanti itu tugasnya (memantau Project S) menteri yang baru. Nanti akan saya perintahkan lebih detail. Tanyakan ke Pak Menteri kalau sudah," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (17/7/2023).
Jokowi juga akan membentuk satgas untuk membantu Menkominfo dan Wamenkominfo dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan, mulai dari BTS, teknologi informasi komunikasi, frekuensi, satelit, hingga social media dan e-commerce.
"Ya seperti tadi saya smpekan semuanya bisa dikejar dipercepat semuanya. Sehingga sudah ada wamen pun kita tambah satgas karena itu. Karena setelah saya detailkan persoalan-persoalan yang ada di dalam bukan persoalan yang mudah. E-commerce yang sekarang ini kecepatan perubahannya sangat cepat banget," kata Jokowi.
Saat ditanya mengenai siapa sosok yang akan memimpin satgas tersebut, Jokowi akan melakukan pembahasan bersama Menteri dan Wakil Menteri Kominfo yang baru.
Diketahui, saat ini muncul fenomena digabungkannya platform e-commerce dengan sosial media. Fenomena tersebut terjadi di Tiktok dengan nama program project Social commerce atau Project S.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mulai mengkhawatirkan agresivitas berbagai platform social commerce yang terus memperbesar pangsa pasarnya di Indonesia. Melalui berbagai fitur baru yang ditawarkan, penjualan melalui platform social commerce terus melambung tinggi.
Salah satu yang sedang jadi pusat perhatian Menteri Teten adalah project S yang dirilis oleh TikTok . Melalui Project S dari TikTok Shop, platform asal China ini diduga akan menggunakan data mengenai produk-produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China. Dengan teknologi dan sumber daya yang melimpah, Tiktok diyakini akan mampu mendorong produk-produk murah China membanjiri pasar dunia, termasuk Indonesia.
"Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020. Aturan ini tampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten, dikutip Rabu (12/7/2023). (NIA)