Namun pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 berdasarkan zona daerah penyebaran Covid-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat.
Pemerintah pusat sendiri bakal melakukan evaluasi terkait keputusan perpanjangan PPKM kembali di 25 Juli 2021, bila dirasa angka penularan dan peningkatan kasus Covid-19 masih cukup tinggi. (TYO)