IDXChannel - Ratusan hotel dan restoran di Jawa Timur disebut tak lagi membuka operasionalnya, imbas pemberlakuan PPKM darurat yang diperpanjang dengan istilah berbeda. Para hotel dan restoran ini sudah paceklik sejak awal penerapan PPKM darurat di 3 Juli 2021 lalu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono, menyebutkan, dari 780 sekian anggotanya, lebih dari 50 persen yang tak bisa beroperasi secara normal. Beberapa hotel besar baik di segala bintang di Jawa Timur pun terpaksa menutup operasional demi mencegah kerugian lebih banyak.
"Kalau anggota 780 sekian, sudah lebih dari 50 persen, sudah melaporkan untuk tidak bisa operasional dengan kondisi normal," kata Dwi Cahyono ditemui di Malang, pada Minggu (25/7/2021).
Langkah penutupan hotel ini, karena pelaku perhotelan biasanya tak lagi mempunyai tabungan dan aset lain yang menjadi pemasukan. Hal ini membuat langkah penutupan operasional hotel dipilih sebagai solusi instan di tengah ketiadaan pemasukan.
"Sebetulnya yang bisa bertahan dengan menjual aset, dengan mempunyai aset yang lainnya, untuk menutup operasional, itu yang masih bisa bertahan. Kalau tidak punya aset ya dia harus menjual hotelnya, dengan menutup," paparnya.
Maka Dwi Cahyono begitu khawatir bila angka COVID-19 tak melandai di hari keenam PPKM darurat diberlakukan, pemerintah bakal memperpanjang PPKM level 3 dan 4 yang sebenarnya hanya berganti nama dari PPKM darurat saja. Dia khawatir bila perpanjangan PPKM darurat ini berdampak panjang terhadap sektor-sektor perekonomian lain, termasuk di antaranya hotel dan restoran.
"Tinggal nunggu saat saja Covid-19 ini, diikuti dengan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 ini, kira-kira sampai kapan, kira-kira 26 besok ini landai nggak, kalau itu masih terus tidak bisa turun ya mungkin akan lebih banyak lagi akan tutup, ada yang tutup permanen," terangnya.
Selain berharap tidak ada perpanjangan PPKM darurat, pihaknya meminta pemerintah memberikan obat perekonomian dengan memangkas besaran pajak hingga beban operasional lain, mulai dari pembayaran listrik dan iuran BPJS ketenagakerjaan.
"Kondisi gini ngeluarkan kebijakan, meniadakan pajak dahulu merelaksasi apa gitu, sampai kita katakan mau kasih penghargaan itu, sebagai contoh untuk kepala daerah yang lain. Itu yang kita upayakan paling tidak Agustus September ini kita bisa selamat, tetap bisa operasional, itu sudah luar biasa betul," tandasnya.
Sebagai informasi, PPKM darurat yang telah diselenggarakan sejak 3-20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus Covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali, menjadikan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Namun pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 berdasarkan zona daerah penyebaran Covid-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat.
Pemerintah pusat sendiri bakal melakukan evaluasi terkait keputusan perpanjangan PPKM kembali di 25 Juli 2021, bila dirasa angka penularan dan peningkatan kasus Covid-19 masih cukup tinggi. (TYO)