IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat dibutuhkan di DKI Jakarta melihat pergerakan dan peningkatan jumlah kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir.
Bahkan diprediksi apabila pemerintah tidak melakukan pengetatan segera mungkin, maka 100.000 kasus aktif Covid-19 di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021, bahkan mencapai 200.000 kasus pada 22 Juli 2021.
Hal tersebut berdasarkan data situasi penanganan pandemi Covid-19 DKI Jakarta yang dipaparkan Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (29/6/2021) kemarin saat Rakor PPKM Darurat dipimpin Menko Maritim dan Investasi.
Ada enam antisipasi skenario 100.000 kasus aktif, langkah yang perlu dilakukan:
1. RS kelas A dikhususkan sepenuhnya untuk ICU Covid-19.
2. RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat.
3. Rusun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan.
4. Mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis, diusulkan untuk dalam satu manajemen RSDC Wisma Atlet.
5. Memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta.
6. Memastikan ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan.
(IND)