sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Target Rp1,7 Triliun, Cukai Minuman Bergula Masuk APBN 2027

Economics editor Rohman Wibowo
09/10/2026 16:05 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pemerintah tengah melengkapi payung hukum yang diperlukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Target Rp1,7 Triliun, Cukai Minuman Bergula Masuk APBN 2027. (Foto: Ilustrasi)
Target Rp1,7 Triliun, Cukai Minuman Bergula Masuk APBN 2027. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih merampungkan aturan teknis serta membahas skema tarif dan ambang batas kandungan gula yang akan menjadi objek pungutan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pemerintah tengah melengkapi payung hukum yang diperlukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Penyelesaian regulasi diharapkan dapat dilakukan pada semester I-2027 agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

"Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027," kata Djaka dalam konferensi pers APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Target tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran meskipun besaran tarif dan kriteria minuman yang akan dikenai cukai masih dalam pembahasan.

"Saat ini di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun," ujar Djaka.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement