sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik 4,77 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

Economics editor Heri Purnomo
21/07/2023 18:44 WIB
Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sebesar 4,77% secara nasional dan 5,26% untuk Merak-Bakauheni yang belaku 3 Agustus 2023.
Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik 4,77 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)
Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik 4,77 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Penyesuaian tarif bakal berlaku pada 3 Agustus 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Dalam beleid tersebut ditetapkan rata-rata secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77%. Sementara itu, kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni dipatok sebesar 5,26 %.

Sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700).

Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550,- (dari Rp58.550,- menjadi Rp60.600,-). Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100,- sampai Rp208.500.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement