sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik 4,77 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

Economics editor Heri Purnomo
21/07/2023 18:44 WIB
Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sebesar 4,77% secara nasional dan 5,26% untuk Merak-Bakauheni yang belaku 3 Agustus 2023.
Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik 4,77 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)
Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik 4,77 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” kata Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, Jumat (21/7/2023).  

Lebih lanjut, dia mengatakan, KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.

Dia menjelaskan penyesuaian tarif tersebut diperlukan karena adanya kenaikan BBM. Sehingga terjadi peningkatan biaya operasional perusahaan. 

"Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Di sisi lain, dia berharap kenaikan tarif dapat dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement