sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Listrik Tak Naik hingga Maret 2024, Begini Tanggapan Bos PLN

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
29/12/2023 16:57 WIB
Pemerintah memutuskan menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari-Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tarif Listrik Tak Naik hingga Maret 2024, Begini Tanggapan Bos PLN. (Foto: MNC Media)
Tarif Listrik Tak Naik hingga Maret 2024, Begini Tanggapan Bos PLN. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif listrik tetap hingga Maret 2023 merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement