sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Turun Jadi Enam Persen

Economics editor Fiki Ariyanti
22/03/2023 06:40 WIB
DJP Kementerian Keuangan memangkas tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) menjadi 6 persen.
Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Turun Jadi Enam Persen. (Foto MNC Media).
Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Turun Jadi Enam Persen. (Foto MNC Media).

Dwi menjelaskan, latar belakang terbitnya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” paparnya. 

SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.

“Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar,” pungkas Dwi.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement