IDXChannel - Sebanyak 39.788 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan diperoleh 45.731 surat keterangan. Dari nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp71,18 triliun, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp7,22 triliun.
"Jumlah deklarasi dalam negeri dan repatriasi adalah sebesar Rp61,20 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp5,35 triliun. Sementara investasi tercatat Rp4,62 triliun," dikutip MNC Portal dari Program PPS Ditjen Pajak, per 25 April 2022 di Jakarta, Senin(25/4/2022).
Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.
Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.
Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, Suryo mengungkapkan WP dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.