IDXChannel - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 20 Maret 2022 telah diikuti 25.460 wajib pajak.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,65 triliun," dikutip dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Minggu(20/3/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp35,46 triliun.
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp30,88 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,37 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp2,2 triliun.
Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). (RAMA)