Sebagai inisiatif, BPH Migas melakukan diskusi panel pada Rapat Kerjanya untuk meningkatkan pengetahuan dan bahan masukan terkait pengembangan arah kebijakan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dalam mendukung transisi energi ini.
Menghadirkan para pemangku kepentingan antara lain Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, SKK Migas, dan Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia.
Berkaitan dengan optimalisasi gas bumi sebagai energi transisi, telah dilakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.
Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas regulasi ini juga telah diselesaikan pada Semester I 2024.
(Kunthi Fahmar Sandy)