”Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku),” tegasnya. Tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung.
Tak hanya itu, untuk tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Bekasi juga dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Dengan demikian, pemerintah meminta semua masyarakat Bekasi untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(IND)