sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Kemendag Sanksi 41 Pelaku Usaha

Economics editor Nia Deviyana
14/12/2024 18:49 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha distribusi Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran.
Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Kemendag Sanksi 41 Pelaku Usaha. Foto: MNC Media.
Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Kemendag Sanksi 41 Pelaku Usaha. Foto: MNC Media.

Diatur pula melalui Keputusan Menteri  Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024  tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat,   Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri   (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

"Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan  dan memastikan HET Minyakita sesuai  dengan  regulasi dan menjaga  ketersediaan stok di pasar,  khususnya  menjelang momentum Nataru.  Kami  berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Rusmin.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement