IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia sudah cukup lama dikerjakan yakni hampir 2 tahun lebih dan kemarin sudah diputuskan.
"Saya harap membuat negeri kita makin disiplin, jadi negeri kita jangan menjadi korban dari ketidakdisiplinan dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Itu saya minta supaya bisa dipahami. Kita makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia semrawut," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Senin (22/3/2021).
Dia juga menjelaskan, penataan kabel atau pipa bawah laut ini, dimulai awal tahun 2020, bahkan lebih dari itu dengan dibentuknya tim nasional penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut oleh kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Kemudian tim nasional ini terdiri dari tim pengarah diketuai oleh ketua Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan dianggotakan para menteri dan kepala lembaga pelaksana yang beranggotakan eselon 1 lintas Kementerian.