IDXChannel - Kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Hal itu berpotensi menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya memastikan penataan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik. Hal ini sesuai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Diterbitkannya Keputusan Menteri tersebut sekaligus juga merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Trenggono menyebut permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. Karenanya, terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.
Senada dengan Menteri Trenggono, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu menegaskan bahwa penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.