Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan telah menginstruksikan agar Tim Nasional (Timnas), penataan kabel alur pipa atau kabel bawah laut mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang kontrak masa izin akan berakhir.
Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut. (TIA)