sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Mantan Dirut Pertamina Divonis Sebilan Tahun Penjara

Economics editor Achmad Al Fiqri
24/06/2024 19:55 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Mantan Dirut Pertamina Divonis Sebilan Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Terdakwa Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Mantan Dirut Pertamina Divonis Sebilan Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya.

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement