sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Pemblokiran Steam, Kemenkeu: Jangan Sampai Mengganggu Perpajakan

Economics editor Michelle Natalia
02/08/2022 20:00 WIB
Kemenkeu buka suara soal aksi pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo yang dilakukan terhadap Steam.
Steam telah diblokir Kominfo (Ilustrasi)
Steam telah diblokir Kominfo (Ilustrasi)

Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

"Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu lah," ucap Suryo.

Sebagai informasi, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE. Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE.

Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital. 

"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," pungkasnya.
 
(NDA) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement