IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bocoran terkait perombakan atau reformasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengungkapkan reformasi TKDN ini tak hanya ditujukan untuk produk Amerika Serikat (AS) saja melainkan secara keseluruhan.
"Enggak nyebut negara," ujar Setia di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Setia juga mengungkapkan tidak ada penambahan dalam aturan TKDN yang baru. Namun, syarat penghitungan TKDN akan dibuat dengan mudah, murah dan cepat.
Kemudian, formula penghitungan TKDN tetap merujuk kepada tiga aspek yakni raw material, tenaga kerja dan overhead (biaya pengeluaran di luar proses produksi).
"Enggak ada penambahan, reformasi membuat TKDN mudah, murah dan cepat. Yang penting tidak lepas raw material, tenaga kerja dan overhead. Dan enggak boleh lepas dari itu, karena itu tuh harus ada," katanya.