IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pembuatan dan pengedar uang palsu (upal) jenis rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS), di Jawa Tengah (Jateng), Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Wadir Tipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, pembuatan uang palsu tersebut paling banyak ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan, penyebarannya di Jabodetabek.
"Memang jaringan terkait pembuatan uang palsu memang kebanyakan ada di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan penyebarannya yang paling banyak sebarannya ada di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek," kata Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Dalam perkara ini, polisi menangkap 20 tersangka yang terdiri dari jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak. Mereka adalah, VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H alias A.
Menurut Hermawan, para tersangka mayoritas adalah pengangguran. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis di kasus yang sama.