sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tetap Ikuti SKB 4 Menteri, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

Economics editor Binti Mufarida
15/03/2022 08:08 WIB
Pemerintah juga mengatur soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dalam regulasi baru perpanjangan PPKM secara nasional.
Tetap Ikuti SKB 4 Menteri, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah. (Foto: MNC Media)
Tetap Ikuti SKB 4 Menteri, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah. (Foto: MNC Media)

- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.

- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement