IDXChannel - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020. "Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu/perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan," kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial. (TIA)