sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Bayarkan THR, Ini Besaran Sanksi Bagi Para Pengusaha

Economics editor Rina Anggraeni
09/05/2021 13:35 WIB
Kemnaker mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia untuk menegaskan soal pengawasan soal pembayaran THR kepada para pekerja.
Tidak Bayarkan THR, Ini Besaran Sanksi Bagi Para Pengusaha. (Foto: MNC Media)
Tidak Bayarkan THR, Ini Besaran Sanksi Bagi Para Pengusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia untuk menegaskan soal pengawasan soal pembayaran THR kepada para pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan Pengawas ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Menurut Haiyani, tugas Mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi  apabila  THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan Mediator dpt ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata Haiyani Rumondang di Jakarta, Minggu (9/5/2021(?

Haiyani menjelaskan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement