"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya. (TIA)
Advertisement
Tidak Hanya Laik Jalan, Kemenhub Ungkap Syarat Mobil Listrik di Indonesia
Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia.

Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia. (Foto; MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement