sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Hanya Laik Jalan, Kemenhub Ungkap Syarat Mobil Listrik di Indonesia

Economics editor Fikri Kurniawan
13/03/2021 17:53 WIB
Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia.
Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia. (Foto; MNC Media)
Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia. (Foto; MNC Media)

"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement