sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Hanya Laik Jalan, Kemenhub Ungkap Syarat Mobil Listrik di Indonesia

Economics editor Fikri Kurniawan
13/03/2021 17:53 WIB
Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia.
Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia. (Foto; MNC Media)
Selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum kendaraan listrik beroperasi di Indonesia. (Foto; MNC Media)

Baterai yang digunakan juga melewati pengujian sendiri berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, external short circuit protection, overcharge protection, over dis-charge protection, over-temperature protection, dan emmision (khusus baterai dengan pengisian cairan).

"Kriteria yang diterima dalam untuk beberapa item uji adalah tidak adanya cairan yang tumpah, pecah pada baterai tegangan tinggi, berpotensi menimbulkan api, dan ledakan," kata Risal, saat diskusi virtual, Sabtu (13/3/2021).

Pada mobil listrik, juga ada uji perlindungan kontak tidak langsung, yang meliputi area motor converter, passenger & luggage compartment, dan REESS.

Pada komponen bertegangan tinggi, juga wajib diberi simbol segitiga berwarna kuning dengan gambar listrik. Dan kabel-kabelnya juga harus berwarna oranye, agar mempermudah pengguna mengetahui kabel mana yang tak boleh dipegang.

Kendati demikian, Risal mengakui bahwa pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait KBLBB. Di antaranya terkait kebisingan suara, bahwa mobil listrik harus menimbulkan suara agar bisa diketahui keberadaannya. Lalu terkait penanganan kecelakaannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement