sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Hanya Perjalanan Darat, Kapal Laut Pulau Seribu Juga Berlakukan STRP

Economics editor Bima Setiyadi
12/07/2021 14:52 WIB
Warga Kepulauan Seribu yang hendak menggunakan kapal, wajib memiliki STRP dan surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.
PPKM Darurat di Jakarta
PPKM Darurat di Jakarta

Beragam komentar warganet justru mengeluhkan berlakunya STRP di berbagai moda transportasi. Bahkan, ada tenaga kesehatan yang memang sangat dibutuhkan tidak bisa menggunakan transportasi kereta lantaran hanya menggunakan kartu tanda pengenal atau id card.

"Barusan istri saya nakes nunjukin id card ga berlaku, di stasiun Palmerah tujuan stasiun pondok Ranji," keluh @henry.widi.s

"Surat tugas aturan bang nunjukinnya," balas @eci.nasution

"@eci.nasution msh diurus blm jadi," jawab @henry.widi.s.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement