sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tinggal Diketuk Palu Presiden, PPKM Darurat Berlaku 3 Juli untuk Jawa dan Bali, 

Economics editor Rina Anggraeni
30/06/2021 18:38 WIB
Pembelakuan PPKM Darurat tinggal tunggu ketuk palu dari presiden, baru akan berlaku mulai 3 Juli untuk Jawa dan Bali.
Tinggal Diketuk Palu Presiden, PPKM Darurat Berlaku 3 Juli untuk Jawa dan Bali. (Foto: MNC Media)
Tinggal Diketuk Palu Presiden, PPKM Darurat Berlaku 3 Juli untuk Jawa dan Bali. (Foto: MNC Media)

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapatmenimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement