sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tinggal Diketuk Palu Presiden, PPKM Darurat Berlaku 3 Juli untuk Jawa dan Bali, 

Economics editor Rina Anggraeni
30/06/2021 18:38 WIB
Pembelakuan PPKM Darurat tinggal tunggu ketuk palu dari presiden, baru akan berlaku mulai 3 Juli untuk Jawa dan Bali.
Tinggal Diketuk Palu Presiden, PPKM Darurat Berlaku 3 Juli untuk Jawa dan Bali. (Foto: MNC Media)
Tinggal Diketuk Palu Presiden, PPKM Darurat Berlaku 3 Juli untuk Jawa dan Bali. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 3 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen yang diterima MNC Portal News, pusat perbelanjaan dan restoran bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan usalan yang disampaikan

"Iya kira-kira begitu jadi usulannya seperti itu tapi itu tergantung keputusan Joko Widodo nanti," kata Jodi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Adapun isi dokumen ini yakn kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement