sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Mulai Hari Ini, Daerah PPKM Level 2 Akan Gelar PTM Terbatas 50 Persen

Economics editor Neneng Zubaedah
03/02/2022 13:12 WIB
Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan
Tok! Mulai Hari Ini, Daerah PPKM Level 2 Akan Gelar PTM Terbatas 50 Persen (FOTO:MNC Media)
Tok! Mulai Hari Ini, Daerah PPKM Level 2 Akan Gelar PTM Terbatas 50 Persen (FOTO:MNC Media)

3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik 

4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. 

Lebih lanjut Sesjen menjelaskan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada  21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. 

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti. 

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, “Konsistensi dan pendekatan non diskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” terangnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement