Suharti mengatakan, tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah:
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan
2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes