sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut ARB 15 Persen Lebih Seimbang Dibanding Era Pandemi

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
05/05/2025 09:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen saat ini dianggap lebih seimbang dibandingkan kebijakan era pandemi
OJK Sebut ARB 15 Persen Lebih Seimbang Dibanding Era Pandemi (FOTO:iNews Media Group)
OJK Sebut ARB 15 Persen Lebih Seimbang Dibanding Era Pandemi (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen saat ini dianggap lebih seimbang dibandingkan kebijakan serupa yang diterapkan saat pandemi covid.

Pada masa pandemi, batas ARB sempat dibatasi hanya 7 persen untuk meredam kepanikan pasar. Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) atas persetujuan OJK telah menetapkan persentase batas ARB 15 persen sejak 8 April 2025, mengingat saat itu terjadi aksi jual cukup masif, hingga menimbulkan trading halt.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebut, kebijakan ARB 15 persen telah melalui kajian mendalam dan dinilai mampu menyeimbangkan perlindungan investor serta efisiensi pasar.

Batas bawah yang ‘asimetris’ dengan auto rejection atas (ARA) ini disebut masih dipertahankan hingga sampai saat ini

“Kebijakan auto rejection bawah di level 15 persen, berdasarkan kajian, merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar,” ujar Inarno di Jakarta, Jumat (2/5).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement