Dia menegaskan situasi pasar saat ini berbeda dengan masa pandemi. Jika sebelumnya pembatasan ekonomi mendorong otoritas memperketat batas ARB, kini pasar dinilai sudah lebih stabil dan matang sehingga diberi ruang gerak harga yang lebih luas.
Penerapan ARB 15 persen juga disebut dapat mendorong likuiditas dan menjaga dinamika pasar yang wajar, tanpa menimbulkan distorsi harga akibat pembatasan yang terlalu ketat.
Mengenai durasi penerapan kebijakan auto rejection asimetris ini, OJK memastikan akan terus mengevaluasi efektivitasnya secara berkala bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan asosiasi pasar.
“Dalam hal volatilitas dan tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang dan didukung oleh data fundamental yang baik, tentunya OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut,” kata Inarno.
(kunthi fahmar sandy)