IDXChannel - Sejumlah negara yang tergabung dalam G7 sepakat untuk memberlakukan tarif pajak kepada perusahaan-perusahaan teknologi multinasional. Dengan demikian, Google, Apple dan Amazon akan dikenakan pajak di negara tempat mereka membuka unit usahanya.
Negara-negara kaya ini sepakat untuk menerapkan tarif pajak pada perusahaan global minimal 15%. Dan tarif itu bisa bertambah lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa.
"Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global," kata menteri keuangan Inggris, Rishi Sunak, setelah memimpin pertemuan dua hari di London.
Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS), Janet Yellen, mengatakan, komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya ini akan mengakhiri perlombaan penurunan pajak secara global.
Kesepakatan yang direncanakan selama bertahun-tahun ini juga diharapkan untuk mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS.