IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas penggusuran lahan dan bangunan miliknya untuk proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Dalam sidang, ketua hakim menyebutkan, berkas gugatan itu telah lengkap sehingga sudah memenuhi syarat proses sidang dilanjutkan untuk tahap mediasi.
Pengacara Tommy Soeharto, Ramos Siahaan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan selama proses mediasi ini, kliennya terbuka agar gugatan tidak berlanjut ke sidang pokok perkara. Kliennya pun tetap pada pendiriannya agar ganti rugi lahan dan bangunan sesuai dengan gugatannya sekitar Rp 56 miliar.


"Prinsipnya pak Tommy selaku klien kita terbuka apabila ada usulan-usulan perdamaian. Namun, hal itu demikian kita harus menempuh proses hukum yang saat ini," ujarnya di PN Jaksel, Senin (22/3/2021).


Menurutnya, besaran itu dianggap sudah sesuai harga tanah dan bangunan yang sesungguhnya. Adapun proses mediasi akan berjalan selama 30 hari dengan opsi perpanjangan dan bila mediasi gagal, pihaknya telah menyiapkan proses persidangan pokok perkara.


"Pada prinsipnya gini kami akan tetap berdiri tegak lurus terhadap substansi gugatan yang kita ajukan. Karena kalau kita flasback sejenak, proses musyawarah yang harusnya kita dihadirkan tapi tidak. Kita akan tetap menempuh jalur hukum yang ada," katanya.


Sekedar diketahui, Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Tommy menggugat:
1. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Pemerintah Republik Indonesia cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
4. Stella Elvire Anwar Sani
5. PT Citra Waspphutowa.
Dalam gugatannya, Tommy Soeharto meminta tergugat untuk menghentikan kegiatan proyek termasuk penggusuran lahan untuk proyek Tol Desari, dan meminta ganti rugi Rp56 miliar. (RAMA)