IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan angkutan barang melintas atau bergerak pada saat arus mudik angkutan lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan, pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang terkecuali pada angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.
"Tahun lalu ada 8, dan pengecualian tahun ini hanya 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," kata Hendro dalam konferensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).
Hendro menjelaskan, pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.