Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman 1 tahun penjara. (TYO)
Advertisement
Tujuh WNA India Lolos dari Karantina Gara-gara Mafia, Keamanan Bandara Diperketat
Aparat kepolisian bersama keamanan bandara serta Ditjen Imigrasi kini memperketat pengamanan lalu lintas orang di Bandara.

Tujuh WNA India Lolos dari Karantina Gara-gara Mafia, Keamanan Bandara Diperketat. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement