"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujarnya.
Nantinya, kata Prabowo, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
(Fiki Ariyanti)