"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memerhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional tahun depan sebesar 6,5 persen.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum 2025," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menetapkan sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.