sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Dua Mobil dan Rumah Mewah, Polisi Buru Aset Lain Milik Indra Kenz

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
10/03/2022 19:12 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz
Usai Dua Mobil dan Rumah Mewah, Polisi Buru Aset Lain Milik Indra Kenz. (Foto: MNC Media)
Usai Dua Mobil dan Rumah Mewah, Polisi Buru Aset Lain Milik Indra Kenz. (Foto: MNC Media)

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement