“Iya enggak jauhlah. Tergantung SK Menterinya ditandatangan (kapan tarif berlaku) kan nunggu tanda tangan SK tarif pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pasca diresmikan kedua ruas tol masih belum bertarif alias gratis selama dua pekan kedepan. Karena dua ruas tol tersebut masih harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Biasanya sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Biasanya, tarif akan ditetapkan setelah adanya atau dikeluarkanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR). “Sementara (tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Batuceper-Kunciran) belum berbayar,” kata dia.
(SANDY)