sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU KIA Disahkan, Ini Rincian Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
07/06/2024 07:47 WIB
Kemenaker menjelaskan secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. 
UU KIA Disahkan, Ini Rincian Gaji Ibu Cuti 6 Bulan. (Foto: MNC Media)
UU KIA Disahkan, Ini Rincian Gaji Ibu Cuti 6 Bulan. (Foto: MNC Media)

Selain ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan, yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk perlindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran, serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan perlindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” ujarnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement