sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU KIA Disahkan, Ini Rincian Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
07/06/2024 07:47 WIB
Kemenaker menjelaskan secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. 
UU KIA Disahkan, Ini Rincian Gaji Ibu Cuti 6 Bulan. (Foto: MNC Media)
UU KIA Disahkan, Ini Rincian Gaji Ibu Cuti 6 Bulan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. 

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. Kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi,Jumat (7/6/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement