IDXChannel--Pemerintah menyetujui vaksinasi gotong royong bisa dilaksanakan melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki korporasi swasta. Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, persyaratan yang ditetapkan pemerintah berupa ketentuan kesiapan pelaksanaan imunisasi dan tidak termasuk atau terlibat di daftar faskes program vaksinasi pemerintah.
Syarat-syarat yang dimaksud adalah cool room, vaksinator, izin dari Kemenkes, dan sejumlah prosedur pelayanannya. Untuk memperoleh akses tersebut, manajemen perusahaan harus mengajukan kepada Bio Farma. Dalam prosesnya, Holding BUMN Farmasi akan melakukan pengkajian ulang.
"Nanti perusahaan itu yang akan mengajukan. Tapi soal faskes harus memenuhi syarat, bukan sekadar faskes. Artinya faskes yang disyaratkan untuk imunisasi. Nah, imunisasi ini untuk vaksinasi," ujar Bambang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/5/2021).
Saat ini sejumlah perusahaan sudah mengajukan diri untuk memperoleh izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong melalui fasilitas kesehatan yang dimiliki perusahaan. Meski begitu, Bambang enggan menyebut jumlah pastinya.